Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau lembaga lain.
Koreksi Anda
