Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Direktur wajib mengungkapkan: a. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri; b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur lain; dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda