Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Direktur wajib mengungkapkan:
a. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri;
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur lain;
dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
