Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan rapat Dewan Direktur dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. (2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tercapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak. (3) Segala keputusan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat bagi seluruh anggota Dewan Direktur. (4) Hasil rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik. (5) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
Koreksi Anda