Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Dewan Direktur wajib diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam sebulan. (2) Rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Direktur secara fisik paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun. (3) Rapat Dewan Direktur dipimpin oleh Ketua Dewan Direktur.
Koreksi Anda