Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Direktur. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang wajib mencantumkan: a. pengaturan etika kerja; b. waktu kerja; dan c. pengaturan rapat. (3) Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat: a. kewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. penyelenggaraan tugas dan fungsi LPEI dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik; c. kewajiban memiliki integritas yang tinggi, mengutamakan kejujuran dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi, keluarga atau kelompok tertentu dalam melaksanakan tugasnya; d. kewajiban berlandaskan pada itikad baik dalam menjalankan tugas; e. hubungan anggota Dewan Direktur dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan; dan f. hubungan sesama anggota Dewan Direktur.
Koreksi Anda