Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Direktur wajib membentuk paling kurang:
a. Komite Audit;
b. Komite Pemantau Risiko; dan
c. Komite Remunerasi dan Nominasi.
(2) Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Eksekutif berdasarkan keputusan rapat Dewan Direktur.
(3) Dewan Direktur wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugasnya secara efektif.
(4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite.
Koreksi Anda
