Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dewan Direktur wajib memberitahukan kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya:
a. pelanggaran UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA dan peraturan pelaksanaannya serta perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPEI; dan
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI.
Koreksi Anda
