Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Direktur wajib memberitahukan kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya: a. pelanggaran UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA dan peraturan pelaksanaannya serta perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPEI; dan b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI.
Koreksi Anda