Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dewan Direktur wajib memastikan bahwa Direktur Eksekutif
telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern LPEI, auditor ekstern, hasil pengawasan Menteri, dan/atau hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain.
Koreksi Anda
