Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Direktur wajib memastikan bahwa Direktur Eksekutif telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern LPEI, auditor ekstern, hasil pengawasan Menteri, dan/atau hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain.
Koreksi Anda