Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam setiap kegiatan usaha LPEI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Dewan Direktur wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif, serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Direktur wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis.
Koreksi Anda