Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 52 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.
(2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. Surat Peringatan Kesatu, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
b. Surat Peringatan Kedua, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
c. Surat Peringatan Ketiga, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal jangka waktu Surat Peringatan Ketiga berakhir dan pegawai yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai yang bersangkutan dapat diberhentikan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur sistem kepegawaian LPEI.
Koreksi Anda
