Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
LPEI wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Koreksi Anda
