Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada Pemangku Kepentingan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib menyusun laporan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan Dan Pengawasan LPEI.
Koreksi Anda
