Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib menyusun Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. (2) Penyusunan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPEI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id