Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib membuat pedoman pengadaan barang dan jasa.
(2) Pedoman pengadaan barang dan jasa wajib ditinjau/ disempurnakan secara berkala.
Koreksi Anda
