Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib membuat pedoman pengadaan barang dan jasa. (2) Pedoman pengadaan barang dan jasa wajib ditinjau/ disempurnakan secara berkala.
Koreksi Anda