Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPEI wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan LPEI dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Risiko LPEI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id