Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan pegawai LPEI wajib memperlihatkan/meminjamkan data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan audit baik intern maupun ekstern.
Koreksi Anda
