Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Fungsi audit ekstern LPEI dilaksanakan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur.
(3) Dalam melaksanakan fungsi audit ekstern, kantor akuntan publik mengaudit laporan keuangan.
Koreksi Anda
