Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Direktur wajib memastikan terselenggaranya kepatuhan terhadap UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Koreksi Anda