Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip- prinsip Tata Kelola LPEI yang baik.
(2) Pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
