Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, LPEI wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik. (2) Prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterbukaan, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang menjamin keterbukaan dalam proses pembuatan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum; b. akuntabilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menjelaskan fungsi dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum; c. tanggung jawab, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menegaskan dan menjelaskan peranan dan status dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI untuk setiap proses pembuatan dan penerapan kebijakan di LPEI; d. kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana LPEI dikelola secara profesional yang bebas dari benturan kepentingan dan/atau pengaruh atau tekanan dari setiap pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum; dan e. kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak setiap pihak yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang harus diwujudkan dalam: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana; b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern; c. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern; d. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern; e. pengadaan barang dan jasa; f. rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan; dan g. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 141-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id