Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 140-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta wajib menyampaikan Laporan Akhir Realisasi Penggunaan Dana Keistimewaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dana Keistimewaan pada tahun anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id
berikutnya sebagai syarat penyaluran Dana Keistimewaan tahap I tahun anggaran berikutnya.
(2) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta wajib menyampaikan Laporan Akhir Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tembusan kepada Menteri pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(4) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan evaluasi kinerja teknis dan pencapaian keluaran (output) terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan kewenangan urusan keistimewaan.
(5) Tata cara pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda
