Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 140-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan yang disampaikan oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dana Keistimewaan.
(2) Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap I dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Peraturan Daerah Istimewa;
b. Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 yang telah mencantumkan Dana Keistimewaan;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD); dan
e. Dokumen Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan.
(3) Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap II dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa;
b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD);
c. Dokumen Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan;
d. Laporan Hasil Verifikasi atas Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan; dan
e. Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan.
(4) Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 tahap II disampaikan paling lambat pada tanggal 2 Desember 2013.
(5) Tata cara penyaluran dan pencairan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda
