Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 140-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 dilakukan secara bertahap sesuai dengan laporan pencapaian kinerja dengan rincian sebagai berikut: a. tahap I disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi Dana Keistimewaan; b. tahap II disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi Dana Keistimewaan setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I mencapai minimal 80% (delapan puluh persen).
Koreksi Anda