Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 140-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan melalui tata cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Koreksi Anda
