Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 140-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menganggarkan program dan kegiatan yang didanai dari Dana Keistimewaan sebagai belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013, berdasarkan hasil penilaian kelayakan kegiatan yang dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda
