Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DPPID wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DPPID paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran 2011 berakhir. (2) Laporan realisasi penyerapan DPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DPPID dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda