Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dalam hal DPPID yang sudah disalurkan tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, maka daerah harus mengembalikan DPPID yang sudah disalurkan tersebut ke Rekening Kas Umum Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
