Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) disampaikan setelah penggunaan dana telah mencapai 30% (tiga puluh persen) dari DPPID Tahap I yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Tahun Anggaran 2011 berakhir.
Koreksi Anda
