Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DPPID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran DPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut: a.Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari total alokasi DPPID; dan b.Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari total alokasi DPPID. (3) Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus. (4) Penyaluran Tahap I dapat dilaksanakan setelah Kepala Daerah penerima DPPID menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang menyatakan akan mencantumkan penerimaan DPPID dalam APBD Perubahan atau akan menyampaikan dalam LRA dan akan www.djpp.kemenkumham.go.id mengembalikan DPPID yang sudah disalurkan tersebut ke Kas Negara jika tidak melaksanakan kegiatan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Surat pernyataan disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 September 2011. (7) Surat pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku. (8) Penyaluran Tahap II dapat dilaksanakan setelah laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I yang dilampiri daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai DPPID disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (9) Laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I dan daftar SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id