Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah penerima DPPID dapat melaksanakan program dan kegiatannya mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara MENETAPKAN Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah telah MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang APBD maupun Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau karena tidak melakukan perubahan APBD, maka tetap dapat melaksanakan program/kegiatan dengan melakukan prosedur seperti tersebut di atas dan menyampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda