Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) DPPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.
(2) Alokasi DPPID digunakan untuk belanja modal dan belanja barang sebagai penunjang pelaksanaan belanja modal yang bersangkutan.
Koreksi Anda
