Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur bidang pendidikan ditujukan untuk Sekolah www.djpp.kemenkumham.go.id
Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Terbuka, serta digunakan untuk:
a.Pembangunan/rehabilitasi ruang kelas baru, beserta meubeulairnya;
b.Pembangunan/rehabilitasi perpustakaan, beserta meubeulairnya;
dan
c. Pembangunan/rehabilitasi ruang belajar lainnya termasuk laboratorium sekolah, beserta meubeulairnya.
(2) Infrastruktur bidang transmigrasi digunakan untuk:
a.Pemenuhan infrastruktur intra dan antar kawasan transmigrasi; dan
b.Pemenuhan paket fasilitas umum dan fasilitas sosial permukiman transmigrasi.
(3) Infrastruktur bidang lainnya digunakan untuk mendanai kegiatan- kegiatan di bidang:
a. Kesehatan;
b. Jalan/jembatan;
c. Irigasi;
d. Air minum;
e. Sanitasi;
f. Kelautan dan perikanan;
g. Pertanian;
h. Lingkungan hidup;
i. Sarana perdagangan;
j. Waduk dan/atau embung; dan
k. Prasarana Pemerintahan Daerah.
(4) Petunjuk pelaksanaan DPPID untuk Infrastruktur Bidang Transmigrasi ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 1 (satu) minggu setelah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
(5) Kegiatan yang akan didanai perlu memperhatikan keterbatasan waktu dalam Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda
