Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur bidang pendidikan ditujukan untuk Sekolah www.djpp.kemenkumham.go.id Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Terbuka, serta digunakan untuk: a.Pembangunan/rehabilitasi ruang kelas baru, beserta meubeulairnya; b.Pembangunan/rehabilitasi perpustakaan, beserta meubeulairnya; dan c. Pembangunan/rehabilitasi ruang belajar lainnya termasuk laboratorium sekolah, beserta meubeulairnya. (2) Infrastruktur bidang transmigrasi digunakan untuk: a.Pemenuhan infrastruktur intra dan antar kawasan transmigrasi; dan b.Pemenuhan paket fasilitas umum dan fasilitas sosial permukiman transmigrasi. (3) Infrastruktur bidang lainnya digunakan untuk mendanai kegiatan- kegiatan di bidang: a. Kesehatan; b. Jalan/jembatan; c. Irigasi; d. Air minum; e. Sanitasi; f. Kelautan dan perikanan; g. Pertanian; h. Lingkungan hidup; i. Sarana perdagangan; j. Waduk dan/atau embung; dan k. Prasarana Pemerintahan Daerah. (4) Petunjuk pelaksanaan DPPID untuk Infrastruktur Bidang Transmigrasi ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 1 (satu) minggu setelah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan. (5) Kegiatan yang akan didanai perlu memperhatikan keterbatasan waktu dalam Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda