Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DPPID wajib menggunakan DPPID sesuai dengan bidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Daerah penerima DPPID tidak diperbolehkan melakukan pergeseran antar bidang.
Koreksi Anda