Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 140-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang DOKUMEN CUKAI DAN/ ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Pelengkap Cukai merupakan dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai yang penggunaannya merupakan satu kesatuan dengan Dokumen Cukai. (2) Dokumen Pelengkap Cukai dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk asli dokumen atau salinan/fotokopi dari dokumen yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi/pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Penyampaian Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (5) Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai, harus menggunakan bahasa Inggris.
Koreksi Anda