Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 140-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang DOKUMEN CUKAI DAN/ ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Pelengkap Cukai merupakan dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai yang penggunaannya merupakan satu kesatuan dengan Dokumen Cukai.
(2) Dokumen Pelengkap Cukai dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk asli dokumen atau salinan/fotokopi dari dokumen yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi/pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Penyampaian Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(5) Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai, harus menggunakan bahasa Inggris.
Koreksi Anda
