Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 140-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang DOKUMEN CUKAI DAN/ ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Cukai merupakan alat bukti yang sah menurut UNDANG-UNDANG Cukai. (2) Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan dianggap sah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah diisi dengan benar; b. telah diberikan nomor pendaftaran; dan c. telah ditandasahkan oleh orang/pihak yang berhak menandatangani. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (4) Dokumen Cukai harus diisi informasi dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 140-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id