Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 140-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang DOKUMEN CUKAI DAN/ ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Cukai merupakan alat bukti yang sah menurut UNDANG-UNDANG Cukai.
(2) Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan dianggap sah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah diisi dengan benar;
b. telah diberikan nomor pendaftaran; dan
c. telah ditandasahkan oleh orang/pihak yang berhak menandatangani.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(4) Dokumen Cukai harus diisi informasi dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
