Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 140-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang DOKUMEN CUKAI DAN/ ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Cukai disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor.
(3) Dokumen Cukai dalam bentuk data elektronik, dapat disampaikan dengan cara:
a. menyerahkan langsung media penyimpan data elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor;
b. mengakses sistem aplikasi cukai sentralisasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
c. menggunakan sistem pertukaran data elektronik, untuk pelayanan yang menerapkan sistem PDE Cukai.
(4) Nama, jenis, dan kode dari Dokumen Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
