Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 140-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PIHAK YANG SEBENARNYA MELAKUKAN PEMBELIAN SAHAM ATAU AKTIVA PERUSAHAAN MELALUI PIHAK LAIN ATAU BADAN YANG DIBENTUK UNTUK MAKSUD DEMIKIAN (SPECIAL PURPOSE COMPANY) YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PIHAK LAIN DAN TERDAPAT KETIDAKWAJARAN PENETAPAN HARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008. 2. Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (4) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, atau hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak (P3B) antara INDONESIA dengan negara mitra yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 140-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id