Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2015, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. (2) Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif. (3) Penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan dalam satu Program; b. dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program; c. dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran; dan/atau d. dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran, selisih minus dipenuhi melalui BA 999.08. (4) Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (4a) Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, apabila berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda, diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran, dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 55. (5) Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. (6) Batas akhir penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2015. 29. Angka 2 mengenai Mekanisme Penyelesaian Revisi Anggaran BA BUN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/20 14 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 diubah sehingga menjadi sebagai 4. DJA meneliti surat usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung. 5. Dalam hal: a. Dokumen pendukung tidak lengkap; atau b. Penelaahan Revisi Anggaran ditolak, DJA akan MENETAPKAN Surat Penolakan Revisi Anggaran dan menyampaikannya kepada PPA BUN. 6. DJA melakukan penelaahan dengan PPA BUN untuk usulan Revisi Anggaran yang memerlukan penelaahan. 7. Dalam hal penelaahan atau penelitian kelengkapan Revisi Anggran telah sesuai, DJA akan MENETAPKAN DHP RDP BUN Revisi sebagai dasar penerbitan DIPA BUN Revisi. 8. Berdasarkan DHP RDP BUN Revisi, DJA akan mengunggah ADK RDP BUN-DIPA Revisi untuk memperbarui database. 9. Setelah database di-upload, server akan memberikan notifikasi persetujuan revisi dan menerbitkan kode digital stamp baru. 10. DJA menerbitkan surat pengesahan revisi yang dilampiri notifikasi sistem. 11. PPA BUN/KPA BUN menerima persetujuan revisi dari DJA dan melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan revisi. 30. Angka Romawi II mengenai Perubahan atau Pergeseran Rincian Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: B. Persyaratan Umum Ralat Adminstrasi/Revisi Adminstrasi 1. Surat Usulan Revisi Anggaran dilampiri Matriks Perubahan (semula-menjadi); 2. SPTJM; 3. Usulan revisi DIPA; dan 4. ADK RKA-K/L DIPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 82 — PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id