Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelesaian Revisi Anggaran ditemukan kesalahan berupa: a. kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN); b. kesalahan pencantuman kode lokasi; c. kesalahan pencantuman sumber dana; d. terlanjur memberikan approval/ persetujuan revisi; e. tidak tercantumnya catatan pada halaman IV DIPA; f. kesalahan pencantuman tanggal DIPA; g. dan revisi DIPA Petikan yang telah disahkan belum direalisasikan, atas kesalahan tersebut dapat dilakukan revisi secara otomatis. (2) Revisi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangannya. (3) Revisi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, mekanisme revisi otomatis dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. unit Eselon I/Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian/ Lembaga menyampaikan surat pemberitahuan kesalahan kepada Direktur Jenderal Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilampiri ADK RKA-K/L untuk direvisi; b. berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Anggaran/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan meneliti adanya kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. dalam hal ditemukan adanya kesalahan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengunggah kembali ADK RKA- K/L dan disahkan. 28. Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 82 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda