Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang terjadi sebagai akibat dari ditetapkannya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015, menjadi dasar penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA dan RDP BUN Tahun Anggaran 2015.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. pergeseran anggaran antar Fungsi/ Program/unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) sebagai akibat perubahan struktur Kementerian/ Lembaga;
b. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang mengakibatkan pengurangan volume Keluaran (Output);
c. pergeseran anggaran antar Program; dan/atau
d. realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran Keluaran (Output) cadangan.
(3) Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 68 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
27. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
