Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada BA BUN yang tidak memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
2. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN;
3. ADK RDP BUN DIPA Revisi;
4. RKA BUN;
5. Copy DIPA BUN terakhir;
6. dokumen pendukung terkait dalam rangka penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
dan
7. dokumen pendukung terkait lainnya.
b. PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN.
c. Berdasarkan hasil penelitian, PPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
2. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN;
3. ADK RDP BUN DIPA Revisi;
4. RKA BUN; dan
5. dokumen pendukung terkait lainnya.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Anggaran III MENETAPKAN:
a. Revisi DHP RDP BUN; dan
b. Surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
(5) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima secara lengkap dan notifikasi dari sistem telah tercetak.
25. Ketentuan huruf a Pasal 76 diubah, sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
