Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada BA BUN yang memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); 2. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN; 3. ADK RDP BUN DIPA Revisi; 4. RKA BUN; 5. Copy DIPA BUN terakhir; dan 6. dokumen pendukung terkait antara lain TOR dan RAB. b. PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN. c. Dalam hal usulan Revisi Anggaran meliputi Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), usul Revisi Anggaran dimaksud disampaikan juga kepada APIP K/L untuk direviu. d. Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam Surat Hasil Reviu. e. Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf o disampaikan pada bulan Desember, usulan Revisi Anggaran dimaksud tidak perlu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. f. Berdasarkan hasil penelitian dan/atau Surat Hasil Reviu, PPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN dan dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi); 2. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN; 3. ADK RDP BUN DIPA Revisi Satker; dan 4. RKA BUN. (3) Direktorat Jenderal Anggaran menelaah usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. (4) Dalam rangka penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta dokumen pendukung terkait sesuai hasil kesepakatan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran. (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Anggaran III MENETAPKAN: a. Revisi DHP RDP BUN; dan b. surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem. (6) Proses Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) diterima secara lengkap. 24. Ketentuan ayat (4) Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id