Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 meliputi:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. ralat karena kesalahan administrasi/revisi administrasi.
(2) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sebagai akibat adanya:
a. perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi;
b. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang;
c. perubahan pagu anggaran PMN atau pagu anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah;
d. pengurangan alokasi Penerusan Pinjaman;
e. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman;
f. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman;
g. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
h. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah;
i. perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang;
dan/atau
j. perubahan pagu anggaran transfer ke daerah dan dana desa.
(3) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
b. penambahan cara penarikan penerusan pinjaman;
c. penambahan/ perubahan Rumusan Kinerja;
d. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
e. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L;
f. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau
g. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(4) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. ralat kode KPPN;
b. ralat kode kewenangan;
c. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN;
d. ralat kode Satker;
e. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output);
f. ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; dan/atau
g. perubahan pejabat perbendaharaan.
23. Ketentuan ayat (5) Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
