Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 meliputi: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya; b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. ralat karena kesalahan administrasi/revisi administrasi. (2) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat adanya: a. perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi; b. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang; c. perubahan pagu anggaran PMN atau pagu anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah; d. pengurangan alokasi Penerusan Pinjaman; e. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman; f. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Penerusan Pinjaman; g. lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah; h. percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah; i. perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang; dan/atau j. perubahan pagu anggaran transfer ke daerah dan dana desa. (3) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA; b. penambahan cara penarikan penerusan pinjaman; c. penambahan/ perubahan Rumusan Kinerja; d. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; e. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L; f. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau g. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN. (4) Revisi Anggaran pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. ralat kode KPPN; b. ralat kode kewenangan; c. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN; d. ralat kode Satker; e. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output); f. ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; dan/atau g. perubahan pejabat perbendaharaan. 23. Ketentuan ayat (5) Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda