Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e meliputi:
a. tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan;
b. pergeseran anggaran antar fungsi/unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio), dalam 1 (satu) Kementerian/ Lembaga; dan/atau
c. Pergeseran anggaran antar Program kecuali untuk:
1. memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sepanjang dalam bagian anggaran yang sama;
2. penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker sepanjang likuidasi Satker telah disetujui oleh DPR;
dan/atau
3. penyelesaian administrasi DIPA baru dalam 1 (satu) Satker dan/atau antar bagian anggaran bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur/ struktur organisasi sepanjang total pagu Kementerian/Lembaga tetap, dan pagu Program lama dan Program baru telah disetujui DPR.
(2) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Kementerian/Lembaga kepada Pimpinan DPR RI untuk mendapat persetujuan.
(3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
22. Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
