Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d merupakan Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap meliputi: a. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker; dan/atau b. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan dan/atau digital stamp, Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan b. dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan dan/atau digital stamp, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah ADK RKA Satker 2015 melalui aplikasi RKA-K/L DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan MENETAPKAN perubahan POK, dan menyampaikan perubahan ADK RKA Satker 2015 dan POK dimaksud kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk diunggah dalam database. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 21. Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id