Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c meliputi:
a. pergeseran anggaran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. pergeseran anggaran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. pergeseran anggaran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
f. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
h. pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu atau antarprovinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
i. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
j. penambahan dan/atau perubahan cara penarikan PHLN/PHDN; dan/atau
k. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional.
20. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
