Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b meliputi: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya; b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. ralat karena kesalahan administrasi/revisi administrasi. (2) Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; b. penambahan penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; dan/atau c. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU. (3) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker; b. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker; c. pergeseran anggaran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. pergeseran anggaran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; dan/atau f. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; b. ralat kode KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. perubahan nomenklatur Satker sepanjang kode tetap; d. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. ralat cara penarikan PHLN/PHDN; g. ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; h. perubahan Pejabat Perbendaharaan; dan/atau i. ralat karena kesalahan aplikasi. (5) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dan huruf e dilakukan sepanjang tidak merubah substansi dan prioritas nasional. (6) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan beban/jenis beban. 19. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda