Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan meliputi:
a. Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP;
b. percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN;
c. penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan;
d. pengurangan alokasi pinjaman proyek;
e. percepatan pelaksanaan proyek dan lanjutan pelaksanaan Kegiatan untuk proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
f. perubahan pagu anggaran sebagai akibat dari penyesuaian kurs;
g. pengurangan alokasi hibah luar negeri atau hibah dalam negeri;
h. pergeseran anggaran antar lokasi dan/atau antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi;
i. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA terkait persetujuan DPR RI yang isinya berbeda dengan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA;
j. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e dan huruf f;
k. penambahan dan/atau perubahan cara penarikan PHLN/ PHDN;
l. pergeseran anggaran antar Program sepanjang dalam bagian anggaran yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
m. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
n. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
o. penambahan/ perubahan Rumusan Kinerja;
p. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
q. pergeseran anggaran dalam rangka perubahan volume Keluaran (Output);
r. pergeseran/ perubahan rincian anggaran sebagai akibat dari adanya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015;
s. pergeseran/ perubahan rincian anggaran sebagai akibat adanya instruksi PRESIDEN;
t. pergeseran/ perubahan rincian anggaran sebagai akibat adanya Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan;
u. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker yang telah mendapat persetujuan DPR;
v. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA baru dalam 1 (satu) Satker; dan/atau
w. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA baru antar bagian anggaran.
(2) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan meliputi:
a. pergeseran anggaran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
b. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
d. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a sampai huruf d;
e. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker;
f. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
g. ralat kode kewenangan;
h. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
i. ralat kode Satker; dan/atau
j. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah.
18. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
