Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi: a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya; b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; c. ralat karena kesalahanadministrasi/revisi administrasi; d. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2015; e. Instruksi PRESIDEN mengenaipenghematan anggaran; dan/ atau f. perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan. (2) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d sebagai akibat adanya: a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP; b. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; c. penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2015 ditetapkan; d. pengurangan alokasi pinjaman proyek; e. percepatan pelaksanaan proyek dan lanjutan pelaksanaan Kegiatan untuk proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS; f. perubahan pagu anggaran sebagai akibat dari penyesuaian kurs; g. pengurangan alokasi hibah luar negeri atau hibah dalam negeri; dan/atau h. pergeseran/ perubahan rincian anggaran sebagai akibat dari adanya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015. (3) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pergeseran anggaran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; b. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; c. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; d. pergeseran anggaran antar lokasi dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi; e. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); f. penambahan dan/atau perubahan cara penarikan PHLN/ PHDN; g. pergeseran anggaran antar Program/antar fungsi sepanjang dalam bagian anggaran yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; h. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); i. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; j. penambahan/ perubahan Rumusan Kinerja; k. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; l. pergeseran anggaran dalam rangka perubahan volume Keluaran (Output); m. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker; n. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker yang telah mendapat persetujuan DPR; o. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA baru dalam 1 (satu) Satker; dan/atau p. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA baru antar bagian anggaran. (4) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas a. ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; b. ralat kode kewenangan; c. ralat kode lokasi dan kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; d. ralat kode Satker; dan/atau e. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah. 17. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id