Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39B

PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) huruf f dan huruf g dapat dilakukan sepanjang pagu Program lama dan pagu Program baru telah disetujui DPR. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran anggaran bagi Kementerian/ Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur atau struktur organisasi. 16. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda