Koreksi Pasal 39B
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) huruf f dan huruf g dapat dilakukan sepanjang pagu Program lama dan pagu Program baru telah disetujui DPR.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran anggaran bagi Kementerian/ Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur atau struktur organisasi.
16. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
